BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus perjudian yang marak beredar di media sosial salah satunya melalui platform Instagram baik secra live maupun postingan.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini ada dua orang inisial AF (22) dan MN (23) sebagai pemilik akun Wartal Official yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Akun Wartal Official memang kerap melakukan live maupun postingan konten-konten viral seperti aksi tawuran, dalam konten tersebut disispkanlah sejumlah link situs judi online (judol)," ucapnya pada Selasa, 30 Juli 2024.

Adapun jumlah followers yang dimiliki akun Wartal Official yakni sebanyak 16,8 ribu, sedangkan untuk mempromosikan situs judol tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp350 sampai Rp900 ribu untuk setiap dua pekan.

Baca Juga : Siap Tempur, Sahabat Rena Masif Gencarkan Sosialisasi

"Tersangka sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 dan uang keuntungan yang mereka dapat digunakan untuk membeli minuman keras berakohol atau nongkrong dan mabuk-mabukan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.