BOGOR, CEKLISSATU – Ayah tiri berinisial MM (35) asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tega memperkosa anak tirinya hingga hamil 4 bulan. 

"Aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali dengan iming-iming akan dibelikan barang," ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana, Jumat 28 Oktober 2022.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Klapanunggal. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan.

"Berkas perkaranya akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Azi Lesmana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengatakan MM ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah melakukan pengungkapan perkara kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Iptu Desi Triana.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu. Pelaku bahkan mencabuli korban sebanyak empat kali dan hingga hamil empat bulan.

"Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan," pungkasnya.