JAKARTA, CEKLISSATU -- Aldo Leopold, seorang tokoh utama dalam pengembangan etika lingkungan modern, pernah menulis, “Kita menyalahgunakan sumber daya alam karena menganggapnya sebagai komoditas yang kita miliki. Ketika kita melihat sumber daya alam sebagai komunitas tempat kita berada, kita mungkin mulai menggunakannya dengan cinta dan hormat.”
Pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan sumberdaya alam telah menjadi core of human interest masyarakat Internasional, hal ini dapat ditelusuri dari berbagai dokumen sejarah, ilmu pengetahuan, norma hukum, perjanjian antar negara, peristiwa perlawanan dan pergerakan penting di dunia Internasional.
Perusakan lingkungan hidup dan penghancuran sumberdaya alam bahkan telah mengusik kepentingan fundamental ummat manusia, disinilah kedudukan pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan sumberdaya alam sebagai esensi kehidupan dan menjadi titik penentu dari kualitas harkat dan martabat setiap orang, komunitas bahkan negara sekalipun.
Pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan sumberdaya alam juga disebut sebagai asas common concern of humankind, asas ini meliputi masalah yang merupakan kepentingan universal dan partikular setiap orang, komunitas dan negara, bahkan melampaui batasan negara sehingga membutuhkan penanganan dalam bentuk tindakan kolektif ummat manusia.
Baca Juga: Senator PFM : Terimakasih Presiden Prabowo atas Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat
Asas ini menekankan serta mendasari hakikat keadilan dan nilai-nilai fundamental untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia, hak generasi yang akan datang serta nilai-nilai intrinsic atas hubungan keduanya.
Itulah sebabnya, penekanan bahwa perusakan lingkungan hidup dan penghancuran sumberdaya alam adalah bentuk kejahatan terhadap perdamaian dan umat manusia, sebagaimana kejahatan-kejahatan lain yang disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan pidana Internasional.
Kegiatan atau bisnis industri ekstraktif dipandang telah melampaui ambang batas ekologis atau mencapai titik kritis di mana suatu ekosistem mengalami perubahan signifikan yang telah men-Destruktifikasi atau telah "merusak", "menghancurkan" bahkan "memusnahkan" hubungan moral manusia dan lingkungan hidup. Sebagai entitas berakibat.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Pertambangan Nikel Empat Perusahaan di Raja Ampat
Pemanfaatan lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan yang memilki proses peningkatan nilai tambah ekonomi dan kegunaan suatu sumber daya alam melalui pengolahan atau pemanfaatan lebih lanjut serta nilai tambah atau hilirisasi dapat pula ditertima sebagai praktek dekolonisasi.
Diversifikasi ekonomi dimana Peningkatan nilai tambah sumber daya alam untuk kesejahteraan umum dan juga akan membantu mengurangi ketergantungan pada satu sektor industri tertentu sebagai kebutuhan pokok kemajuan sophisticated of modernism bahkan hingga pertahanan untuk kemandirian serta menjaga kedaulatan negara dari ketergantungan dominasi negara lain.
Namun, ada soal besar yang terjadi pada suprastruktur ekonomi politik pengelolaan sumberdaya alam yaitu destruktifikasi. Destruktifikasi terjadi dikernakan ada suatu kamar perselingkuhan didalam sistim birokrasi pemerintahan yang terstruktur dan sistimatis, melibatkan individu, intitusi dan struktur kuasa yaitu “kejahatan korporasi-negara”.
Istilah ini dipopulerkan oleh Penny Green dan Tonny Ward melalui bukunya, State Crime, Government, Violence, Corruption, yang diterbitkan pada tahun 2004. Tujuan utama dari kejahatan korporasi-negara adalah akumulasi modal atau mendorong akumulasi modal yang sering menjadi motivasi dan kekuatan dengan kejahatan.
Baca Juga: Nurul Arifin Apresiasi Langkah Pemerintah dan Mentri ESDM Cabut Izin Tambang di Raja Ampat
kejahatan korporasi-negara melibatkan pengujian terhadap hubungan keterkaitan antara tindakan negara dan korporasi dalam tiga tingkat analisis: individu, institusional, dan struktural atau Lembaga, tujuan utama dari kejahatan korporasi-negara yaitu akumulasi – sebagai doktrin utama kapitalisme.
Menurutnya, inilah postur kejahatan modern atas sumber daya alam dilakukan secara sistematis karena terjadi perselingkuhan antara korporasi dan negara untuk melahirkan peraturan dan kebijakan yang destruktif.
Destruktifikasi Kekuatan negara dan korporasi dapat mengarah pada situasi kekuasaan yang tak terkendali sehingga hampir selalu bersifat kriminogenik, khususnya untuk kejahatan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang berakibat pada Kerusakan fisik, dampak Kesehatan mental, kerugian finansial, konflik social, masalah kekeluargaan serta efek jangka panjang
Untuk mengeksplorasi parameter empiris kejahatan korporasi-negara dalam kejahatan lingkungan dan sumberdaya alam bisa dilihat melalui praktek pada tiga industri dimana dinamika kerja sama serta pengorganisasian tindakan penyimpangan dilakukan oleh negara dan korporasi sehingga kemudian terjadi pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan hidup serta kerugian negara. Ketiganya adalah industri kayu di Riau, perkebunan dan industri minyak sawit di Kalimantan dan industri ekstraktif pertambangan di Morowali dan Maluku Utara.
Baca Juga: Komisi XII DPR Akan Cek Lokasi Operasional 3 Perusahaan Swasta Perusak Raja Ampat
Dengan kata lain, bahwa kerusakan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang umum terjadi pada sektor industri ekstraktif salah satunya berakar pada kekuasaan untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks seperti itu adalah sangat sukar bagi rakyat untuk mengajukan satu kasus dan bagi hakim yang independen untuk mempercayai bahwa kekuasaan itu adalah salah.
Ekosida di Papua
Melalui rapat terbatas, presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri ESDM untuk mencabut 4 izin dari 5 izin produksi tambang nikel di Raja Empat. Satu Perusahaan akan terus beroperasi karena alasan memegang Kontrak Karya yang mendapatkan perlakukan khusus atas dasar kebijakan, sedang yang lain dianggap beresiko tinggi bagi keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil.
Menteri ESDM akan mengambil tindakan serius melalui pengawasan ketat dan akan terus melakukan evalusai sesuai ketentuan, karena kelestarian lingkungan hidup dan kelangsungan negara menjadi konsern Presidan Prabowo.
Baca Juga: Senator PFM Desak Prabowo Tindak Tegas "Jenderal" Tambang di Raja Ampat
Dalam peristiwa ini, pemerintah tidak boleh dengan hanya menilai pulau Gag di Raja Empat adalah ekosistem yang berdiri sendiri dan bebas dari kepentingan geo ekonomi politik Dunia, bukan karena pulau Gag adalah pulau kecil dan ada aktivitas pertambangan atau dekat dengan geo park serta tempat pariwisata, Namun pulau Gag adalah kepulauan yang berada di Papua.
Papua, harus dipahami dari pendekatan lebih khusus, Komponen ekologi yang solit di Papua menyebabkan ekosistem budaya marga dan latar belakang ekologi politiknya mempunyai perbedaan khusus dengan wilayah Indonesia lain. Papua merupakan wilayah Indonesia yang sepanjang integrasinya memilki luka politik dan duka ekologis.
Luka politik karena banyak kebijakan–sebut saja soal lingkungan hidup dan sumber daya alam—di luar prinsip yang mengakui dan melindungi hak sipil politik. Begitu pula, duka ekologis atas pengabaian hak ekonomi, sosial dan budaya.
Mengacu pada data 2018, wilayah Papua masuk dalam peta indikasi kejahatan ekosida internasional karena alasan deforestasi, perluasan perkebunan sawit, pertambangan dan food estate Laporan penelitian dan berita media menunjukkan banyak sekali fakta bahwa eksploitasi kekayaan alam Papua selalu diikuti tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Baca Juga: Bangkai Paus Ditemukan Warga di Perairan Raja Ampat
Kejahatan Ekosida di Papua Menjadi konsern semua pihak, ciri utama dari kejahatan itu adalah actus rius (tindakan) perusakan dan perampasan atas lingkungan hidup dan sumber daya alam diikuti kekerasan fisik dan mental secara sistematis dan luas, serta berlangsung lama tanpa memperdulikan apakah kegiatan tersebut legal atau illegal. Ciri lainnya adalah merupakan - kejahatan akibat (crime of consequence), bukan niat, dan bahwa konsekuensi dari ekosida ini adalah “dampak yang tersebar luas, berjangka panjang, dan parah”.
Masyarakat Papua adalah entitas yang terbuka dan ramah, artinya membangun papua tidak perlu rumit, bahkan masyarakat Papua memahami betul kertinggalan mereka, problem pembangunan di Papua ada di mindset penguasa. Ekstratifisme di Papua tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh subur karena ketidaktahuan, penyeragaman budaya, dan kerakusan.
Pengelolaan sumber daya alam yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bisa menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki hubungan sosial politik masyarakat adat Papua dengan penguasa.
*)Penulis: Direktur RMI, M. Ridha Saleh.
Comment