JAKARTA, CEKLISSATU - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi berat hingga sanksi seumur hidup kepada delapan pemain Indonesia karena terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing. Ketiganya adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra).

Mereka dihukum tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup. Dikarenakan kedapatan terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing.

Dalam akun resmi mereka, BWF juga menghukum 5 atlet bulutangkis Indonesia lainnya dengan kasus serupa namun dengan bentuk sanksi yang berbeda.

Baca Juga : Persiapan Piala Asia, Timnas U23 Mulai TC di Dubai Hari Ini

Kelima atlet tersebut diantaranya Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).

Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas di dunia tepok bulu sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar 12 ribu dolar AS atau sekitar Rp 190,8 juta.

Lalu, Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp159 juta..

Lebih lanjut, Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar 7 ribu dolar AS (Rp111,3 juta), sementara Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3 ribu dolar AS (Rp47,7 juta).

Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021.

“Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di (ajang) mana pun,” kata BWF.