Itu untuk mengoordinasikan kesiapsiagaan serta sinergi, fasilitasi, pengendalian, hingga pemantauan pelaksanaan sejak 24 Maret 2025-7 April 2025.
 
Kemudian sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, Pemda juga diminta memperkuat sistem transformasi dengan fokus pada kapasitas, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. 

Baca Juga: Dedie Rachim Sebut Jam Kerja ASN Selama Ramadan Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Ini Jadwalnya

Salah satunya termasuk uji KIR berkala terhadap bus kendaraan antarkota, guna memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, kelayakan teknis, dan tidak melebihi kapasitas angkut.
 
Pemda juga diminta mempersiapkan infrastruktur pendukung dan fasilitas umum, salah satunya melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan rusak sesuai kewenangan masing-masing. 
 
Hal ini baik jalan provinsi, kabupaten, atau kota yang menjadi jalur mudik lebaran, serta mempercepat proses pengadaan barang/jasa terkait perbaikan dan pemeliharaan jalan daerah. 

Selain itu, Pemda juga didorong untuk ikut serta dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum untuk kelancaran mudik.