Identitas pelaku dan tersangka yang telah diamanankan di antaranya SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO).

Kemudian barang bukti 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan satu buah timbangan digital.

Baca Juga: Dorong Revisi Pergub Tentang Gas LPG 3 Kg, DPRD: Optimalkan Pengawasan

Kompol Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi

"Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka," pungkasnya.

Pasal yang disangkakan Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah Sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara.