JAKARTA, CEKLISSATU - DPRD DKI Jakarta mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di tingkat pangkalan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3Kg.

Sehingga, kata Nova, Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung LPG 3 kg dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Pembelain Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Warga Jakarta Bakal Dapat QR Khusus

"Karena salah satu fungsi pengawasan disitu, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target," kata Nova di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 10 Februari 2025.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan gas LPG 3 kg disebabkan oleh panic buying dari para pengecer (warung-warung). 

Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Baca Juga: Polisi Cek TKP Diduga Tempat Penyuntikan LPG 3 Kg di Wilayah Cigombong Bogor, Berikut Ini Hasilnya

Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG 3 Kg di pangkalan terhitung tanggal 1 Februari 2025.

Selain itu, HET LPG 3kg untuk wilayah Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000. 

Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024.

Baca Juga: Sidak Pangkalan Gas LPG 3 Kg,  Pj Gubernur DKI Jakarta Sebut Masih Ada yang Jual Diatas HET

Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).

Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusinya. 

"Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan," tutup Hari.