BOGOR, CEKLISSATU - Pria berinisial AS asal Caringin, Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya. Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polres Bogor.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana mengatakan AS ditangkap polisi pada Senin 29 April 2024. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat percakapan mencurigakan dari handphone antara anaknya yang masih berusia 14 tahun dengan pelaku.

"Ditanyakan kepada korban dan korban mengakui apa yang telah dilakukan AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman," ucap Ketut dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga : Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di KM 06 Tol Jakarta-Cikampek, Korban Luka Dibawa ke RS

Rupanya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP. Terkahir, pelaku beraksi kepada korban pada Jumat 26 April 2024 hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan oleh polisi.

"Hari Senin berhasil diamankan pelaku," jelasnya.

Pelaku AS pun dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku menjalani proses hukum," tandasnya.