BOGOR, CEKLISSATU - Tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka (25), yang jasadnya terbungkus seprei dan dibuang di Banjar, Jawa Barat ditangkap polisi. Para pelaku menghabisi nyawa korbannya di kawasan Bukit Pelangi Bogor sebelum membuang jasadnya.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DP, DA dan MR. Diketahui bahwa pelaku DP dan DA merupakan pasangan kekasih.

"Otak pelakunya adalah DA dan DP sepasang kekasih, kemudian eksekutornya adalah MR," kata Surawan usai menggelar olah TKP di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga : Hari Ketiga Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Kabupaten Bogor Klaim Sudah Capai 35 Persen

Kasus ini berawal dari temuan mayat terbungkus kain seprei pada Minggu 25 Februari 2024. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Para pelaku ditangkap di Jakarta karena membahayakan petugas jadi dilakukan tegas terukur terhadap para pelaku (DA dan MR). (Ditangkap) berbeda-beda daerah Jakarta, aja juga yang dekat dari rumah korban," terangnya.

Pembunuhan ini pun rupanya direncanakan cukup lama oleh DA dan DP. Kepada polisi, pembunuhan ini diawali ketika DA dan MR menjemput korban dengan mobil untuk alasan jalan-jalan pada 20 Februari 2024.

"Semua ini secara terencana kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Dalam perjalanan, akhirnya pelaku menemukan lokasi yang diyakininya aman untuk mengeksekusi korban yaitu di kawasan Bukit Pelangi. Di pinggir jalan yang sepi malam hari, mobil korban berhenti dengan alasan pelaku DA hendak buang air kecil.

"Jadi dia mencari tempat yang aman untuk eksekusi sengaja menghindari CCTV dan sebagainya," jelasnya.

Adapun korban yang duduk di samping pengemudi langsung dijerat lehernya dengan ikat pinggang oleh MR dari belakang selama sekitar 15 menit. Setelah itu, korban yang meninggal dunia dibawa pelaku DA dan MR ke Jakarta untuk menjeput pelaku DP.

"Pelaku DP-nya belum ada di sini (Bukit Pelangi), belum ada dia. Memang dia yang mengatur semuanya tapi dia tidak ada di sini. Setelah dari sinilah baru ke Jakarta jemput si DP," ucap Surawan.

Kemudian, mereka pun mencari-cari lokasi yang dinilai aman untuk membuang jasad korbab hingga ke wilayah Cirebon dan Kuningan. Tetapi, sesampai di wilayah Kuninngan, mobil merela mogok dan ditowing menuju bengkel di wilayah Banjar.

"Selama di mobil, koban itu didudukkan di jok belakang ditutup dengan masker seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena jok belakang yang bisa di tempat tidur sehingga ditidurkan di belakang. Saat mobil ditowing itu jenazah masih ada mobil," katanya.

Pada tanggal 23 Februari 2024, akhrinya jasad korban dibuang oleh para pelaku ke dalam jurang. Setelah mobil diperbaiki, mereka pulang ke Jakarta.

"Ada sejumlah barang-barang berharga yang hilang di antaranya adalah jam tangan Rolex kemudian tas merk LV," sambungnya.

Dugaan motif dalam kasus ini, lanjut Surawan, adalah asmara atau cinta segitiga antara pelaku DA, DP dan korban. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tandasnya.