JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan anggaran tunjangan  tambahan untuk lauk pauk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran tunjangan tambahan yang akan dinikmati oleh PNS, TNI, dan Polri telah secara resmi disahkan.

Baca Juga : Asyik Nih, Gaji ASN Bakal Naik 16 Agustus 2024

Tunjangan Lauk Pauk untuk TNI dan Polri:

Pegawai TNI dan Polri akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp60.000 per hari.

Tunjangan Lauk Pauk/ Uang Makan untuk PNS:

Namun, tunjangan lauk pauk untuk PNS dibedakan berdasarkan golongan. Berikut rinciannya. 

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.

Golongan III: Rp37.000 per hari.

Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Diharapkan dengan adanya tunjangan lauk pauk ini, kinerja para anggota TNI/Polri dan PNS semakin meningkat dalam melayani masyarakat.