Sehingga outputnya sangat mungkin adanya regulasi yang memayungi perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan proses penambangan secara illegal. 

Baca Juga: Warga Tangkap Ular Sanca 3 Meter di Pasar TU Kemang

"Keempat, rekontruksi BUMD tambang (PPE). Jika PPE akan dipertahankan sebagaimana fungsinya, maka segera direkontruksi dan direvitalisasi, sehingga bisa mengatasi permasalahan penambang liar tersebut. Misalnya melalui kerjasama," ucap Yusfitriadi

Kelima, penegakan hukum. Ketika berbagai formulasi termasuk regulasi sudah dihadirkan oleh pemerintah, namun masih banyak yang melanggar.

"Maka pemerintah harus berani menegakkan hukum, termasuk bagi aparat yang terlibat dalam penambang liar tersebut," pungkasnya.