Pakar Hukum Unpad ini juga menyoroti pentingnya hasil tes DNA untuk menentukan apakah ada pencemaran nama baik dalam kasus ini.
Jika tes DNA menunjukkan bahwa RK adalah ayah biologis dari anak tersebut, maka tidak akan ada masalah pencemaran nama baik karena informasi yang disampaikan adalah fakta yang benar.
"Jika RK memang ayah biologis dari anak tersebut, tentu tidak ada pencemaran nama baik. Yang disampaikan adalah fakta, bukan kebohongan," terangnya.
"Jadi, jika tes DNA membuktikan hubungan biologis tersebut, RK tidak bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik," jelasnya.
Sulistiani menegaskan bahwa dalam proses hukum, tidak hanya tes DNA yang menjadi satu-satunya alat bukti.
Baca Juga: Dipanggil Polda Jabar Selebgram Lisa Mariana Mangkir sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus Video Syur
Untuk memutuskan sebuah perkara, hakim biasanya memerlukan lebih dari satu alat bukti untuk memastikan kebenaran dari peristiwa yang terjadi.
Comment