BOGOR, CEKLISSATU — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bogor selama bulan Oktober 2024. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, sebanyak 37 tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba dan obat keras dalam jumlah besar.

Kompol Adhimas menjelaskan bahwa dari 29 perkara tersebut, 14 merupakan kasus penyalahgunaan sabu, 1 perkara ganja, 7 perkara narkotika jenis tembakau sintetis, dan 7 perkara lainnya penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras. Barang bukti yang disita meliputi 262,19 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, serta 4.697 butir obat keras.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam peredaran narkoba ini, termasuk sistem tempel, COD (cash on delivery), transaksi langsung, dan sistem "gendong" — di mana tersangka membawa barang berkeliling menggunakan tas. Satu temuan menarik adalah penyelundupan sabu yang disamarkan dalam kemasan bumbu racik.

Baca Juga : Ribuan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bogor, Ini Rinciannya

Kompol Adhimas menyatakan bahwa pasal yang diterapkan bagi tersangka penyalahgunaan ganja adalah Pasal 111, 112, dan 114 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. 

Selain itu, untuk kasus obat keras diterapkan Pasal 435 dan 436 tentang kesehatan yang memiliki ancaman hukuman serupa. Sementara untuk kasus residivis sabu, pihak kepolisian masih mendata lebih lanjut.

“Pengungkapan ini meliputi wilayah Cileungsi, Gunung Putri, Leuwiliang, dan beberapa area lainnya di Kabupaten Bogor. Semua pelaku yang ditangkap merupakan bandar, jaringan, atau kurir narkoba,” ungkap Kompol Adhimas. 

Baca Juga : Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Ciampea, Dendam dan Utang Jadi Motif Pelaku

Ia menambahkan bahwa Polres Bogor telah menerima sekitar 260 laporan terkait narkoba sejak Januari 2024, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan akan terus memperkuat operasi serta pengawasan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Febrian Batara Aditya Rahman)