JAKARTA, CEKLISSATU – Satu unit mobil milik Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya (mobil Jhonny disita), baru satu,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Minggu 21 Mei 2023.

Sementara itu Penyidik Kejagung saat ini juga terus mengejar aset-aset eks Menkominfo tersebut. Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Baca Juga : Jokowi Bantah Ada Intervensi Politik Penetapan Tersangka Johnny Plate

Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.

Seperti diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.