BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Meskipun larangan operasional kendaraan besar bersumbu tiga telah diberlakukan selama masa angkutan arus mudik Lebaran 2026, masih banyak pengemudi yang nekat melintas di ruas jalan tol maupun jalur arteri.
Petugas kepolisian pun terpaksa menghentikan sejumlah kendaraan tersebut, bahkan sebagian di antaranya ditindak dengan penilangan.
Seperti yang terjadi di ruas Tol Cileunyi dan jalur arteri Cileunyi Nagreg, petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung menghentikan sejumlah kendaraan besar yang masih melintas di jalur tersebut.
Baca Juga: Memasuki H-7 Lebaran, Volume Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta Terus Meningkat
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi mengatakan petugas masih menemukan kendaraan besar yang tetap beroperasi meskipun aturan pembatasan sudah diberlakukan.
Sejumlah truk bersumbu tiga terlihat melintas di tengah masa pembatasan angkutan mudik Lebaran tahun ini.
"Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah ditegaskan bahwa kendaraan bersumbu tiga dilarang beroperasi sementara mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026," ungkapnya.
"Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan bahan pokok serta bahan bakar minyak," tambahnya.
Ega mengatakan para pengemudi diberikan peringatan dan diarahkan untuk melalui jalur alternatif yang tidak padat oleh arus pemudik.
Comment