BONTANG, CEKLISSATU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek Cabang Bontang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang jalin kerjasama memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Bontang.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang pada selasa, 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Dahlia Libriana, dan Ketua KPU Kota Bontang, Erwin.

“Kontrak petugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS berlangsung selama 1 bulan di Febuari 2024 dan di masa itu para petugas didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erwin.

Erwin mengatakan banyaknya resiko kerja yang dapat terjadi selama menjalankan tugas sebagai KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, maka KPU Kota Bontang mendaftarkan para petugas ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Petugas KPPS yang didaftarkan sebanyak 3.724 orang dan Petugas Ketertiban TPS sebanyak 1.064 orang sehingga total sebanyak 4.788 orang yang terbagi di 532 TPS yang ada di Kota Bontang,” jelas Erwin.

Ditempat yang sama, Dahlia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, seperti instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 dan sudah ada surat edaran dari KPU RI terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bila ada petugas mengalami kecelakaan saat bekerja, sampai meninggal dunia, bahkan kerusuhan di tempat, maka demikian akan dijamin semua oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dahlia.

Dahlia berharap, dengan adanya perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi seluruh petugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang telah terdaftar sehingga dapat menjalakan tugasnya dengan baik, dan apabila terjadi resiko seperti kecelakaan kerja pada saat bertugas, seluruh biaya yang ada akan ditanggung.

“Bahkan apabila meninggal dunia akan segera melapor ke kantor kami, karena ahliwaris akan mendapatkan santunan dari manfaat program jaminan kematian,” tutupnya.