"Seiring perjalanan ada pihak yang mengoper garapan tanahnya H. Ujang kepada dua pihak melalui Kepala Desa Selawangi. Yaitu kepada Suprayogi dan Larmi. Tetapi H. Ujang belum mendapatkan uang kerohiman dari lahan garapannya itu, karena banyak tanaman dan lainnya," terang Mansyursah.

Ia mengatakan, setelah itu terjadi semacam 'friksi' ada sedikit kegaduhan, maka pihak H. Ujang memberikan kuasa kepadanya.
Menurut dia, pihaknya sempat mengadakan pertemuan diundang oleh pihak BJA. Sehingga garapan H. Ujang itu dijustifikasi diketahui oleh BJA, dan ditandatangani oleh Ketua Bidang Divisi Pertanahan BJA, bernama Emma.

"Namun, bagi yang menerima garapan di luar H. Ujang itu katanya punya surat dari BJA juga, yang ditandatangani oleh orang bernama Arif Rahman Hakim," ucap Mansyursah.

"Ternyata menurut pihak BJA, Arif Rahman Hakim itu hanya sebatas pengawas lapangan, dan itu pun sudah di non aktifkan. Jadi, dia tidak berkompeten atau tidak berkapasitas untuk mengeluarkan surat apapun apalagi mengetahui soal lahan garapan," tambahnya.

Mansyursah mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan yang ia terima ketika di forum rapat bersama BJA beberapa waktu yang lalu.

"Jadi orang tahunya kalau misalkan kami tidak mempublikasikan, dan tidak menginformasikan ke pihak BJA maka yang ditandatangani Arif Rahman Hakim kan dianggap sah. Tinggal persoalannya tindakan dan langkah apa dari pihak BJA terhadap orang yang berani mengeluarkan surat semacam itu," kata Mansyursah.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak H. Ujang, Mansyursah menyatakan bahwa sementara H. Ujang belum mendapatkan uang kerohiman atau uang ganti garapan, tentunya akan mempertahankan (lahan garapan itu).

"Kan secara sah ditandatangani oleh yang punya kapasitas atau kewenangannya, yaitu H. Ujang," ucapnya.

"Kami untuk sementara ini tentunya ingin melihat perkembangan pihak BJA juga. Walaupun kami punya kewenangan untuk menindaklanjuti hal ini, mungkin langkah-langkah strategis lainnya. Baik hukum atau seterusnya, baik secara administratif, begitu," ujar Mansyursah.

Meski begitu, Mansyursah berharap ke depannya bisa diselesaikan dengan baik. Ia mengatakan, pihaknya hanya menjembatani bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Sudah sekian puluh tahun menggarap, ketika diopergarapan oleh pihak lain, dia (H. Ujang, red) tidak dapat apa-apa. biar ada keadilan. Kami pun harus bertemu pihak BJA, seperti apa nanti penyelesaiannya," pungkas Mansyursah.

Hingga berita ini diturunkan belum terkonfirmasi kepada pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA).