KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Persoalan lahan garapan di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor menuai sorotan. Salah satunya lahan garapan yang terdapat di Blok Cigobang RT05/01 Desa Selawangi.
Ketua Lintas Media Nusantara non Goverment Organitation, Mansyursah Abdullah menyebutkan bahwa awalnya Tanjungsari merupakan pemekaran dari Kecamatan Cariu. Menurutnya, di sana banyak bidang-bidang tanah milik PT. Bukit Jonggol Asri (BJA).
Tanah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh pihak pemilik dalam hal ini BJA. Tetapi, BJA memberikan kesempatan kepada warga setempat khususnya atau ke yang lain untuk bisa menggarap pinjam pakai, sepanjang memenuhi prosedur yang dikeluarkan BJA.
Baca Juga: Kopi Kekinian SNE jadi Ikon SLB Negeri Bogor Siapkan Siswanya Mandiri di Masa Depan
Mansyursah mengatakan, ada warga setempat namanya H. Ujang menggarap dua bidang tanah dengan total 18.000 m2. Ada bidang yang luasnya 2.600-an, ada juga yang 16.000 m2. Maka yang dioper garapan ke orang atas nama Argo luasnya hanya 2.600 m2.
"Dengan pernyataan pak Argo yang terlampir telah menyerahkan uang Rp50 juta ke pak H. Ujang. Namun, yang luasan sekitar 16.000-an itu masih utuh garapan pak Ujang, yang banyak pepohonan, itulah yang dirusak," ungkap Mansyursah, yang pada tahun 2007 dipercaya sebagai Ketua Bidang Pertanahan Barisan Indonesia (Barindo).
Namun lanjutnya, H. Ujang orang awam tidak ada yang memandu seperti apa prosedur apabila masyarakat penggarap. Tahunya cukup diketahui oleh kepala desa.
"Ternyata pihak BJA juga tidak menyosialisasikan bahwa BJA mengeluarkan prosedur formal bagi siapapun penggarap, artinya harus diketahui," tutur Mansyursah.
Baca Juga: Peluncuran Bus BTS Cibinong-Puncak Ditunda, Pemkab Bogor Fokus Persiapan Teknis
"Dan apabila lahan garapan dioper ke pihak lain harus sepengetahuan pihak BJA, kan begitu. Yang jelas tanah ini tanah garapan, pemiliknya BJA," jelasnya.
Mansyursah juga menyebutkan, BJA mempunyai tanah cukup luas di beberapa kecamatan di wilayah Timur. Di antaranya di Kecamatan Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur, Jonggol.
"Memang tadinya ini diperuntukkan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke sini (Jonggol, red)," kata Mansyursah.
Mansyursah mengaku, dirinya mengikuti perkembangan ini sejak membuat site plan zaman Gubernurnya Nuriana. Ia mengatakan, hapal dan tahu tanah tersebut.
"Sehingga ini dibiarkan lama, maka memberikan kesempatan selama belum dimanfaatkan dan jangan ditingkatkan statusnya di sertifikat apalagi di AJB-kan tidak boleh, karena ini tanah garapan, kan begitu secara Undang-Undang Pertanahan," tegasnya.
"Seiring perjalanan ada pihak yang mengoper garapan tanahnya H. Ujang kepada dua pihak melalui Kepala Desa Selawangi. Yaitu kepada Suprayogi dan Larmi. Tetapi H. Ujang belum mendapatkan uang kerohiman dari lahan garapannya itu, karena banyak tanaman dan lainnya," terang Mansyursah.
Ia mengatakan, setelah itu terjadi semacam 'friksi' ada sedikit kegaduhan, maka pihak H. Ujang memberikan kuasa kepadanya.
Menurut dia, pihaknya sempat mengadakan pertemuan diundang oleh pihak BJA. Sehingga garapan H. Ujang itu dijustifikasi diketahui oleh BJA, dan ditandatangani oleh Ketua Bidang Divisi Pertanahan BJA, bernama Emma.
"Namun, bagi yang menerima garapan di luar H. Ujang itu katanya punya surat dari BJA juga, yang ditandatangani oleh orang bernama Arif Rahman Hakim," ucap Mansyursah.
"Ternyata menurut pihak BJA, Arif Rahman Hakim itu hanya sebatas pengawas lapangan, dan itu pun sudah di non aktifkan. Jadi, dia tidak berkompeten atau tidak berkapasitas untuk mengeluarkan surat apapun apalagi mengetahui soal lahan garapan," tambahnya.
Mansyursah mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan yang ia terima ketika di forum rapat bersama BJA beberapa waktu yang lalu.
"Jadi orang tahunya kalau misalkan kami tidak mempublikasikan, dan tidak menginformasikan ke pihak BJA maka yang ditandatangani Arif Rahman Hakim kan dianggap sah. Tinggal persoalannya tindakan dan langkah apa dari pihak BJA terhadap orang yang berani mengeluarkan surat semacam itu," kata Mansyursah.
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak H. Ujang, Mansyursah menyatakan bahwa sementara H. Ujang belum mendapatkan uang kerohiman atau uang ganti garapan, tentunya akan mempertahankan (lahan garapan itu).
"Kan secara sah ditandatangani oleh yang punya kapasitas atau kewenangannya, yaitu H. Ujang," ucapnya.
"Kami untuk sementara ini tentunya ingin melihat perkembangan pihak BJA juga. Walaupun kami punya kewenangan untuk menindaklanjuti hal ini, mungkin langkah-langkah strategis lainnya. Baik hukum atau seterusnya, baik secara administratif, begitu," ujar Mansyursah.
Meski begitu, Mansyursah berharap ke depannya bisa diselesaikan dengan baik. Ia mengatakan, pihaknya hanya menjembatani bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Sudah sekian puluh tahun menggarap, ketika diopergarapan oleh pihak lain, dia (H. Ujang, red) tidak dapat apa-apa. biar ada keadilan. Kami pun harus bertemu pihak BJA, seperti apa nanti penyelesaiannya," pungkas Mansyursah.
Hingga berita ini diturunkan belum terkonfirmasi kepada pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Comment