BOGOR, CEKLISSATU - Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan paripurna tertinggi bagi koperasi termasuk Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), untuk itu seluruh anggota diminta kompak meningkatkan partisipasi dalam momen tersebut untuk menyelamatkan koperasi.
Koordinator Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) wilayah Bogor, Yulisna Afrianti mengatakan bahwa partisipasi anggota merupakan kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaanya secara bertanggung jawab.
Menurut dia, jika sebagian besar anggota koperasi sudah melaksanakan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan sudah dikatakan baik.
Baca Juga : RAT dan Pemilihan Pengurus Pengawas KSP SB Siap Digelar 14 Hari Secara Online
"Tetapi, jika ternyata hanya sedikit yang demikian, maka partisipasi anggota koperasi tersebut dikatakan buruk atau rendah," ucap Yulisna pada Senin, 30 Oktober 2023.
Untuk itu, pihaknya selaku Koordinator PSBB wilayah Bogor berharap partisipasi anggota koperasi terus meningkat dalam RAT.
Menurut dia, hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas terhadap upaya mencapai tujuan usaha koperasi. "Harus dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegasnya.
Masih kata dia, seperti halnya adanya tata tertib dan pengumuman undangan RAT melalui media koran nasional merupakan hal yang positif, karena akan memacu partisifasi anggota agar dapat LOG IN atau HADIR secara virtual.
"Tetapi kalau anggota tidak LOG IN, maka akan rugi karena kehilangan haknya untuk berpendapat," ujarnya.
Dia menegaskan, kalau ada oknum anggota yang diduga ingin mengganggu bahkan menggagalkan jalanya RAT dengan berbagai cara, itu jelas sangat keliru dan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab sudah jelas saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban.
Menurutnya, hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992 bahwa anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
Termasuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
"Hak anggota koperasi adalah menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, memilih dan atau dipilih menjadi pengurus," tuturnya.
Selain itu kata dia, juga bisa meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar, mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta,
"Nah saat inilah pengurus mengadakan RAT ( RAT Tertulis secara online ) mari kita berpartisipasi menggunakan hak dan kewajiban kita selaku anggota," ungkapnya.
Dirinya juga mengemukakan, terkait hak dan kewajiban anggota, pihaknya sampaikan tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk pengurus sekalipun.
"Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota. Jadi jangan propokasi kalau ada anggota yang mengajukan diri untuk jadi pengurus atau pengawas baik itu anggota dari karyawan maupun anggota non karyawan," paparnya.
Dia juga menegaskan, sesungguhnya oknum anggota yang demikian itu adalah bukan mencerminkan sebagai anggota koperasi, karena ketika koperasi bermasalah harusnya bersama-sama berdiskusi dalam RAT bagaimana menyelamatkan koperasi.


Comment