BOGOR, CEKLISSATU - Ditengah polemik hukum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang masih berjalan, kini muncul isu adanya kelompok anggota yang ingin mengelola penagihan sendiri dengan hasil untuk kelompok mereka.

Hal itu mengundang, reaksi dari  Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB). Dia menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta melanggar ketentuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.

Untuk itu, pihaknya mendesak PP KSP SB agar segera menindak para anggota atau kelompok anggota dengan PMH dan copot dari keanggotaan koperasi.

Baca Juga : Dorong Koperasi Lebih Mandiri dan Tangguh, KemenkopUKM Revisi RUU Perkoperasian

Ketua PSBB Bandung Raya dan Priangan Timur Ricky K Yudhaswara mengaku, dirinya mewakili kurang lebih 26 ribu anggota mendesak agar PP KSP SB menindak kelompok anggota yang bertindak diluar aturan dan mekanisme perkoperasian.

"Ini tindakan sewenang-wenang dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum sehingga layak di beri sanksi, mereka bisa disaksi administrasi bahkan dikeluarkan dari keanggotaan. Sebab sudah tidak lagi menghargai dan mematuhi aturan yang berlaku," ucapnya pada Selasa 22 Agustus 2023.

Hal itu juga ditentang PP KSP SB melalui humasnya, Dede Suherdi. Dia menegaskan, tindakan kelompok yang menginginkan pengelolaan tagihan sendiri merupakan tindakan melampaui batas dan jelas melanggar AD-ART maupun RAT Koperasi itu sendiri.

"Anggota itu jelas melanggar peraturan perkoperasian dan putusan homologasi serta AD/ART, karena akan berpotensi adanya gejolak anggota yang lainya serta tuntutan dari anggota," ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu anggota senior KSP-SB Prof Daeng berpendapat, situasi itu terjadi karena emosi, menurut dia bahwa semua orang tidak sama.

"Bayangkan saja tolal ada 180 anggota, manusia itu meski rambutnya sama hitam tetapi pemikiran dan prinsipnya belum tentu sama," paparnya.

Dijelaskannya bahwa orang itu tidak semua bisa berfikir rasional, sebab kadang di berikan pengertian rasional tapi malah berfikirnya emosional.

Dengan tegas Prof Daeng menjelaskan, bahwa pengelolaan koperasi itu jelas rambu-nya nya sudah ada mulai AD ART, RAT hingga undang-undang perkoperasian.

"Jadi tinggal ikuti saja itu, dan orang berkoperasi harus paham aturan-aturan tentang koperasi, maka insya Allah saya yakin koperasi ini bisa kembali berjaya," katanya.