BOGOR, CEKLISSATU.COM– Pembongkaran cluster hunian mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, ternyata membuka persoalan lain yang tak kalah serius, terkait status lahan tempat bangunan itu berdiri.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, lahan yang digunakan Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pengungkapan itu mencuat sehari setelah bangunan yang sempat menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak (sidak) DPR RI Komisi XIII tersebut dibongkar menggunakan alat berat.
Rudy mengatakan, penggunaan lahan milik Pemkab Bogor oleh instansi vertikal sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah kantor pemerintahan pusat maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor juga berdiri di atas aset milik pemerintah daerah.
“Beberapa instansi vertikal yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk beberapa kantor-kantor partai, itu menggunakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Tetapi penggunaan peruntukan lahannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rudy, Kamis (1/10/2026).
Ia menyebut sejumlah aset Pemkab Bogor yang dimanfaatkan instansi lain, mulai dari Polres Bogor, sejumlah Polsek, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kodim, Kejaksaan, Koramil hingga Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rudy mengungkapkan, persoalan lahan Lapas Cibinong bukan baru muncul setelah pembongkaran.
Pada 2023, pihak Lapas Cibinong disebut pernah mengirimkan surat kepada Pemkab Bogor untuk meminta pemanfaatan lahan yang berada di sebelah area lapas.
Permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan perluasan pelayanan lembaga pemasyarakatan.
“Karena wilayahnya ada di Kabupaten Bogor, maka pada saat butuh perluasan untuk pelayanan Lapas, Lapas Cibinong di tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Namun, Rudy mengatakan, pihaknya masih perlu menelusuri secara detail untuk apa persisnya lahan tersebut dimohonkan dan bagaimana proses pemanfaatannya hingga kemudian muncul bangunan yang kini dibongkar.
Yang juga ditegaskan Rudy, bangunan yang dibongkar di lingkungan Lapas Cibinong bukan bangunan hasil hibah dari Pemkab Bogor.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa keberadaan bangunan tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan sebagai fasilitas yang dibangun melalui hibah pemerintah daerah.
“Bangunan yang dibongkar kemarin tidak ada hibah dari Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.
Namun, Pemkab Bogor belum menyimpulkan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Rudy mengatakan, pemeriksaan masih akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanahan Tata Ruang dan DPMPTSP.
“Kalau izinnya tentu nanti kami pastikan ke Dinas Pertanahan Tata Ruang yang baru, lalu DPMPTSP, izin-izin yang keluar apa saja,” katanya.
Artinya, status sebagai aset Pemkab Bogor belum otomatis menjawab seluruh persoalan. Legalitas pemanfaatan, kesesuaian tata ruang, hingga izin pembangunan masih harus ditelusuri.
Rudy mengatakan, sejak dirinya dilantik pada 2025, Pemkab Bogor mulai melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang digunakan oleh instansi vertikal maupun pihak lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki status pemanfaatan yang jelas dan sesuai aturan.
“Semangat kami dilantik tahun 2025 adalah menginventarisir seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang digunakan oleh instansi vertikal maupun pihak-pihak swasta lainnya,” jelas Rudy.
Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan instruksi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, keberadaan bangunan yang menyerupai kompleks hunian eksklusif di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah anggota DPR RI Komisi XIII melakukan sidak pada Rabu (30/9/2026).
Saat menyisir bangunan tersebut, rombongan DPR RI menemukan berbagai fasilitas yang lazim ditemukan di rumah tinggal, seperti sofa, tempat tidur, televisi hingga kulkas.
Bahkan, ditemukan pula minuman beralkohol di salah satu bagian bangunan.
Temuan tersebut kemudian berujung pada pembongkaran bangunan menggunakan alat berat.
Proses pembongkaran berlangsung hingga sore hari. Hujan yang mengguyur kawasan Pondok Rajeg tidak menghentikan alat berat merobohkan satu demi satu bangunan yang berada di kompleks tersebut.
Kini, setelah bangunan tersebut rata dengan tanah, persoalan baru justru mengemuka. Siapa yang berhak menggunakan lahan tersebut dan berdasarkan dasar hukum apa bangunan itu berdiri?
Rudy memastikan Pemkab Bogor akan menelusuri seluruh dokumen, mulai dari status pemanfaatan aset hingga perizinan bangunan.
“Seluruh lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor boleh digunakan oleh pihak mana pun sesuai dengan peruntukan ruangnya, tetapi pemanfaatannya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Rudy.
Comment