BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengakui terlambatnya pencairan ADD lantaran Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut belum selesai.

Dijelaskan Renaldi, Perbup tersebut belum selesai lantaran Pemkab Bogor harus meminta rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi pencairan ADD ini terlambat lantaran Perbup yang mengatur teknis pencairan itu harus mendapat rekomendasi dari pak Gubernur dan Kemendagri,” kata Renaldi kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga : ADD Belum Cair, Pengamat Sebut Pemkab Bogor Lalai

Untuk saat ini, rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat telah didapatkan. Sementara Kemendagri masih berproses.

Renaldi pun mengaku sudah mengutus tim untuk segera meminta rekomendasi Kemendagri perihal Perbup tersebut.

"Kami sudah mengutus tim ke sana (Kemendagri). Kami pastikan jika rekomendasi turun, maka Perbup itu pun berlaku," jelasnya.