CIANJUR, CEKLISSATU - Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat menggelar rekontruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (20) salah satu mahasiswi Universitas Surya Kancana Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Karang Tengah, Selasa, 21 Februari 2023.
Ada 22 adegan dalam rekontruksi tersebut, dari mulai tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman sopir mobil Audi A6 melintas, sebelum terjadi kecelakaan dan adegan saat korban terjatuh setelah menabrkan angkot dan mobil Audi A6 melindas bagian kepala korban.
Kasi Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya menjelaskan, rekontruksi ulang ini untuk merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan Negri Cianjur untuk penambahan berkas ke tahap persidangan nanti. Nanang melanjutkan, dalam rekontruksi ini menhadirkan 10 orang saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Baca Juga : Ratusan Juta Duit Samisade Desa Tonjong Diduga Terpakai, Pembangunan Betonisasi Nihil
“Tadi ada 22 adegan ya kalau sampai selesai mobil Audi melintas usai terjadi peritiwa tersebut ada 28 tapi bisa juga kurang bisa juga lebih. Kita fokus ke peristiwanya ya. Untuk saksi kita hadirkan 10 orang yang melihat peristiwa tersebut ya tapi sebagian berhalangan hadir termasuk istri sirih dari Kompol D yakni N dia berhalangan hadir karena sedang diluar kota,” ujarnya.
Saat ditanya, kenapa tersangka menolak saat adgena ke tujuh dan delapan saat korban terlindas, Nanang menjawab itu hak dari tersangka dan nantinya akan ada pembuktiannya di Pengadilan.
“Tadi tersangka ada di dalam mobil. Oh kalau itu Ya itu hak tersangka tapi nanti pembuktiannya di pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Sugeng Guruh Gautaman Legiman sempat memberikan keterangan kepada media disela-sela rekontruksi saat pelaku menolak dan keluar dari mobil Audi A6 yang di kendarainya saat adegan korban terlindas mobil yang dikendarai tersangka.
“Saya yakinkan nanti dipengadilan, saya tidak meras menabrakan,” singkatnya
Comment