CIANJUR, CEKLISSATU - N (23) istri sirih Kompol D yang merupakan majikan tersangka Sugeng guruh Gautama Legiman tidak hadir saat menjadi saksi terjadinya kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (20), salah satu mahasiswi Universitas Surya Kancana Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Karang Tengah, Selasa, 21 Februari 2023.
Pihak Polres Cianjur sudah mengirim surat kepada N (23) pemilik mobil Audi A6 yang dikemudikan tersangka saat membawa N (23) mengikuti rombongan Tim Jatanras Polda Metro Jaya saat pengungkapan kasus Wowon pembunuh berantai. Namun N (23) berhalangan hadir karena berada di luar kota.
Kasi Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya mengatakan, N (23) saksi dari tersangka Sugeng berhalangan hadir karena berada di luar kota dan selain N (23) ada sembilan saksi lainnya yang juga sebagian tidak bisa hadir dan diganti oleh peran pengganti.
Baca Juga : Pasutri Ditemukan Tim SAR Usai Terseret Arus Sungai Cibojong Cianjur
“N (23) saksi tersangka berhalangan hadir karena sedang diuar kota dan saksi lainnya juga sebagian berhalangan hadir dan kita ganti dengan peran pengganti. Semua saksi ada 10 orang ya,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga tersangka Sugeng mendatangi lokasi kejadian usai rekontruksi selesai. Kakak kandung tersangka, Wulan Andriani (41) tak kuasa menahan air mata dan berteriak histeris dan berteriak meminta keadilan untuk adiknya.
“Adik saya tidak menabrak, dia tidak bersalah,” teriaknya sambil dirangkul keluarga Sugeng lainnya.
Wulan juga kecewa dengan N (23), majikan Sugeng yang menjadi saksi saat peristiwa tersebut terjadi namun tidak hadir saat rekontruksi ulang.
“Si Nur kenapa tidak hadir disini. Dia itu saksi kunci peristiwa ini. Pak polisi tolong hadirkan si Nur dan suaminya kerana ini sudah di setting oleh mereka saya punya bukti-buktinya,” teriak Wulan.
Comment