BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama Polres Indramayu berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. 

Korban diketahui adalah Haji Sachroni dan empat anggota keluarganya yang ditemukan tewas terkubur di belakang rumah mereka.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial R dan P, dirilis ke publik di Mapolda Jabar dalam kondisi duduk di kursi roda. 

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap 12 Provokator hingga Pembuat Bom Molotov Dalam Aksi Unjuk Rasa Anarkis di DPRD Jabar

Polisi menyebut mereka sempat melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa motif utama dari pembunuhan sadis ini adalah dendam dan faktor ekonomi.

"Pelaku R memiliki dendam pribadi terhadap korban B-A. Dari dendam tersebut, muncullah niat untuk melakukan pembunuhan. R kemudian mengajak P dan menjanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk melancarkan aksinya," kata Kombes Pol Ade Sapari saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Telusuri Aktor Intelektual di Balik Aksi Molotov di Tamansari, Polda Jabar Amankan 16 Terduga Pelaku

Peristiwa ini menggemparkan warga Indramayu setelah kelima jenazah korban ditemukan pada Senin, 1 September 2025, terkubur di bawah pohon nangka di pekarangan belakang rumah mereka. Korban adalah Haji Sachroni, anak, menantu, dan dua cucunya yang masih kecil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.