"Itu 24 baru keterangan tersangka, yang dia ingat. Kita masih gali terus keterangan tersangka yang dia lupa juga," tambahnya.
Surawan menambahkan, Bayi yang berhasil diamankan Polda Jabar sendiri dititipkan di panti dan dalam keadaan sehat.
"Bayi di titip di panti, kondisi dalam keadaan sehat. Setiap hari kita cek dan kontrol sehingga kondisi bayi kita pantau," jelasnya.
"Untuk otak sindikat penjualan bayi masih berada diluar negeri, kita lakukan pencekalan. Kalau dia memang tidak kembali kita mintakan Red Notice. Pelakunya WNI," tegasnya
Para pelaku terancam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara kita juga sedang terapkan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Comment