KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menertibkan administrasi pajak kendaraan mereka.
"Bapak-ibu seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang pajaknya telat beberapa tahun untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak ini, momentum ini penting agar ke depan kita bisa lebih tertib dalam membayar pajak," ujar Rudy Susmanto di Pakansari Cibinong, Senin (24/03/2025).
Baca Juga: Warga Bogor Serbu Samsat Demi Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga memastikan seluruh kendaraan dinasnya telah membayar pajak tepat waktu.
Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Kesehatan termasuk RSUD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR, telah mencatat kendaraan dinas mereka untuk memastikan kepatuhan administrasi.
"Kami pastikan pajak kendaraan dinas dibayar tepat waktu dan tidak ada yang terlambat. Selain itu, kami juga melakukan inventarisasi aset daerah, termasuk kendaraan roda dua, roda empat, dan truk," tambah Rudy Susmanto.
Terkait kendaraan dinas yang sudah berusia tua, Rudy Susmanto menyatakan bahwa biaya pemeliharaannya semakin tinggi.
“Pada saat kendaraanya tua, maka biaya pemeliharaan nya akan cukup tinggi”, Kata Rudy Susmanto.
Maka itu, Pemkab Bogor mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan dengan sistem sewa sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Kita akan melihat kemampuan keuangan daerah, karena APBD 2025 sudah ditetapkan. Jika memungkinkan, pengadaan kendaraan dengan sistem sewa bisa menjadi solusi efisien," jelasnya.
Baca Juga: Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Saya Akan Buat Atursan Baru
Selain itu, Bupati Bogor juga menegaskan bahwa kendaraan dinas wajib membayar pajak tepat waktu, jika ada pegawai yang tidak hadir dalam pendataan kendaraan atau tidak tertib membayar pajak, Pemkab Bogor akan mengambil tindakan tegas.
"Jika pemegang kendaraan dinas tak hadir saat pendataan, maka izin penggunaannya bisa dicopot. Selain itu, bagi yang menunggak pajak berulang kali dan tidak mau tertib meski sudah ditegur, Pemkab akan memberikan sanksi melalui BPKAD," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan seluruh pembayaran pajak kendaraan dinas dapat tuntas dalam beberapa hari ke depan sebagai bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Comment