JAKARTA, CEKLISSATU – Permudah proses pembayaran pajak kendaraan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal membuat peraturan baru.
Dedi Mulyadi mengatakan, Peraturan Gubernur itu terkait penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya pemilik STNK nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak tetapi kewajiban kami dari penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” kata Dedi Mulyadi seperti dilihat dari Instagram @dedimulyadi71, Minggu (16/3/2025).
Untuk itu, Dedi Mulyadi sudah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait.
"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya," ucap Dedi.
"Itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten kotanya masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Samsat Kabupaten Bogor Gelar Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor Serentak di Jawa Barat
Aturan baru itu, kata Dedi Mulyadi, menanggapi banyaknya keluhan warga yang merasa kesulitan bayar pajak karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan.
"Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulitkan..kita ini mau bayar pajak sekarang seneng kita bayar pajak nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," katanya.
Comment