BANDUNG, CEKLISSATU -- Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar), yaitu Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bagi wajib pajak yang nunggak di tahun 2024 dan sebelumnya.

Dalam sebuah unggahan akun media sosialnya, Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika Pemprov Jabar belum bisa memberikan layanan terbaik.

Kemudian, Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jabar.

"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya," ucap Dedi Mulyadi. 

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bahas Pengendalian Banjir di Kemen PU

"Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar," lanjut Dedi Mulyadi.

Tetapi kata Dedi Mulyadi, bagi mereka yang mempunyai kemampuan finansial namun masih enggan membayar pajak, seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan rusak.