JAKARTA, CEKLISSATU -- Setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (09/06/2025), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan sebagaimana diambil Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Prasetyo Hadi dalam konferensi pers secara daring, seperti dikutip pada Selasa (10/06/2025).
Namun, Prasetyo tidak membeberkan perusahaan apa saja yang dicabut itu. Tetapi dirinya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.
Baca Juga: Nurul Arifin Apresiasi Langkah Pemerintah dan Mentri ESDM Cabut Izin Tambang di Raja Ampat
Terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo telah menugaskan kepada menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi dan mencari informasi mengumpulkan data di lapangan seobyektif mungkin.
"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran kebenaran kondisi obyektif di lapangan," jelasnya.
Baca Juga: Komisi XII DPR Akan Cek Lokasi Operasional 3 Perusahaan Swasta Perusak Raja Ampat
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merilis profil lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari ESDM, sedangkan tiga lainnya berasal dari pemerintah daerah setempat.
Comment