BOGOR, CEKLISSATU - Warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor menuntut komitmen pemerintah untuk menjalankan aturan terkait operasional truk tambang.

Bukan tanpa sebab, tuntutan yang disampaikan dalam demo di depan Kantor Kecamatan Parungpanjang tersebut adalah bentuk kekecewaan lantaran aturan tak dijalankan dengan baik.

"Kesalahanya dulu itu perbup tidak dilaksanakan nah sekarang akan dilaksanakan. Kami minta itu penuh dengan komitmen dijalankannya," cetus Penanggung jawab aksi, Sulaeman, Senin 20 November 2023.

Baca Juga : Ungkap Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang di Wilayah Kabupaten Bogor

Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) soal aturan operasional truk tambang sendiri sudah direvisi. Ditandangani Bupati Bogor Iwan Setiawan, Perbu bernomor 120 tahun 2021 mengatur jam operasional dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sulaeman berharap, agar keputusan yang sudah direvisi tersebut dilaksanakan baik dengan melibatkan berbagai dorongan dari setiap elemen masyarakat.

"Keputusan PJ Gubernur itu jela, meminta seluruh elemen terlibat, artinya secepatnya harus diurus harus dilaksanakan," jelasnya.