KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Pemerintah Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara simbolis menyerahkan RK dan PMP bagi narapidana beragama Hindu dan Islam di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/3).
Kegiatan serupa juga berlangsung serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia melalui sambungan Zoom.
Dalam perayaan Hari Raya Nyepi, dari total 2.039 Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu, 1.629 narapidana menerima RK, sementara 12 Anak Binaan mendapatkan PMP.
“Rincian narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi,” Ujar mentri Agus.
Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” terang mentri Agus.
Comment