KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Polsek Cileungsi menangkap seorang pria berinisial TA (27) atas dugaan kasus penggelapan handphone yang terjadi di kontrakan di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (21/1) malam.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminjam handphone milik TM (29), dengan alasan ponselnya kehabisan daya.
Pelaku yang sebelumnya mengajak korban keluar juga menerima titipan tas selempang milik korban. Namun, setelah mendapatkan handphone, pelaku langsung melarikan diri.
"Pelaku kabur meninggalkan korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. Kami segera merespons laporan warga dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti," jelas Wahyu.
Korban merupakan warga Desa Harapanjaya, Kecamatan Cibinong menyebut bahwa pelaku sempat sulit ditemukan hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga meminta keterangan dari dua saksi, yakni A (30) dan SB (36). Sementara itu, TA pelaku diketahui lahir di Jakarta dan bekerja sebagai wiraswasta.
Hingga saat ini, Polsek Cileungsi masih melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Comment