BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ambil alih aset milik daerah yang disalahgunakan penyewa di kawasan pusat kota. 

Langkah tegas Pemkot Bandung ambil alih aset itu dilakukan setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta serta mengalihkan fungsi bangunan tanpa izin.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto menjelaskan, bahwa penyegelan ambil alih aset dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa yang sah dengan Pemkot Bandung

Baca Juga: Minta Ditake Down Pemberitaan,Camat Gedung Aji Kebakaran Jenggot Diberitakan Terkait Kasus Aset Kampung

Meski telah diberikan sejumlah peringatan dan surat teguran, pihak penyewa tetap tidak melunasi kewajibannya hingga akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas.

"Kami sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar," jelas Awal, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, bangunan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin Pemkot Bandung.

Baca Juga: PT Jaswita di Puncak Bogor Resmi Dibongkar Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi: akan Dialihfungsikan

"Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran," ujarnya.

Awal menambahkan, pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan

Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Dukung Pemanfaatan Aset Eks Bakorwil di Bogor Raya Dijadikan Kantor Gubernur

"Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini," ujarnya.

Pemkot Bandung mencatat penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.

"Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta," ungkap Awal.

Baca Juga: 500 KK Warga BBR Cipaku 42 Tahun Tempati Aset Negara, FKB3 Tuntut Pemkot Bogor Lakukan Ini

Luas lahan yang dikuasai penyewa mencapai 645 meter persegi. 

Saat penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup bangunan tersebut sementara waktu.

"Tadi ada kesepakatan, tadinya kita mau kosongkan tapi disepakati agar barang-barangnya tidak dipindahkan. Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa," kata Awal.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Muhamad Farhan Hormati Pemeriksaan Wakilnya oleh Kejari sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, proses pengosongan dan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.

"Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini," ujar Yayan.

Baca Juga: Pengelola Bandung Zoo Gugat Walikota Bandung ke Pengadilan Negeri

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan 175 personel, ditambah unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang untuk penyegelean ambil alih aset tersebut..

“Kami pasang seng dulu, nanti juga papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih dibiarkan di tempatnya, tapi kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data agar tidak ada yang hilang,” jelas Yayan.

Penertiban ini, lanjutnya, merupakan upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan ketertiban pengelolaan aset daerah agar digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: BPN Kota Bogor Akan Luncurkan Sertifikat Elektronik Aset Pemkot

"Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah," pungkasnya.