KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Surat edaran dari Pemdes Klapanunggal mengenai permintaan THR kepada perusahaan itu tersebar luas di media sosial. Bahkan, total dana yang tercantum dalam surat tersebut mencapai Rp165 juta.

Sebenarnya, Bupati Bogor telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemerintah desa meminta THR dari perusahaan.  

Namun, surat permohonan yang dilampirkan oleh Pemdes Klapanunggal tetap dikeluarkan pada 12 Maret 2025 dengan isi sebagai berikut:

Baca Juga: Jalan Raya Narogong Bogor Kembali Memakan Korban, Seorang Pengendara Motor Tewas

“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, berkenaan dengan ini maka kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada bapak/ibu pimpinan perusahan yang sifatnya tidak terikat,” isi dalam surat tersebut.

Selain itu, isi dalam surat tersebut juga mengajukan permohonan dana untuk mendukung kegiatan halal bihalal yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025.