JAKARTA, CEKLISSATU - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK juga mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Dr Faizal Hafied selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Pasangan Cecep-Sobari menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. Karena putusan ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten  Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz"

Dengan adanya adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat  Final ini,KPU Kabupaten Tasikmalaya diharuskan menggelar Pemilihan Suara Ulang dalam jangka waktu paling lama 40 hari.