JAKARTA, CEKLISSATU - Diduga terbukti melakukan kejahatan perang saat di Afghanistan, seorang mantan tentara SAS Australia ditangkap atas dakwaan pembunuhan.


Pria berusia 41 tahun itu ditahan pada Senin di New South Wales (NSW). Diperkirakan akan didakwa dengan satu dakwaan "kejahatan perang - pembunuhan" dan akan diadili pada Senin malam, kata Polisi Federal Australia.


Pelanggaran tersebut membawa hukuman maksimal seumur hidup di penjara.


Pria yang ditangkap belum secara resmi diidentifikasi oleh pihak berwenang. Perusahaan Penyiaran Australia (ABC) mengatakan dia adalah orang yang disebut sebagai Prajurit C dalam film dokumenter ABC Four Corners tahun 2020 yang mengungkap dugaan kejahatan perang.


Rekaman menunjukkan Tentara C menembak seorang pria Afghanistan di ladang gandum di Provinsi Uruzgan di Afghanistan selatan pada tahun 2012.


Dikatakan 19 tentara atau mantan pasukan khusus harus diselidiki oleh polisi atas pembunuhan "tahanan, petani atau warga sipil" dari 2009 hingga 2013.


Investigasi dilakukan oleh Office of the Special Investigator (OSI), badan yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang setelah penyelidikan selama empat tahun yang dipimpin oleh mayor jenderal Cadangan Angkatan Darat dan hakim Mahkamah Agung NSW Paul Brereton.