BANDUNG, CEKLISSATU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan T ,yang merupakan mantan polisi, jadi tersangka dalam kasus pembunuhan 2 perempuan di Subang

T yang merupakan mantan polisi dengan posisi Kanit Resmob Polres Subang itu menghalangi penyidikan kasus yang menghilangkan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang tanggal 18 Agustus tahun 2021 silam. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, T telah dimutasi jadi anggota biasa. 

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Golkar: Desy Yanthi Utami Siap Fokus Benahi Sektor Pendidikan

“Tersangka T sebelumnya bertugas sebagai kanit resmob, dia bertugas mencari pelaku saat pembunuhan, namun tersangka menghalang-halangi penyelidikan,” kata Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa 10 September 2024.

Jules mengatakan, kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi perintangan tersebut masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Jules melanjutkan, tersangka T diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Baca Juga : Ada Fasilitas Antar Jemput, Nonton Timnas Makin Aman dan Nyaman

Ia mengatakan, tersangka pada tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB memasuki TKP dan mengambil foto.

Setelah itu, pukul 17.00 WIB tersangka menyuruh S dibantu MR untuk menguras bak mandi. 

Pada tanggal 19 Agustus 2021, tersangka pun kembali menyuruh S untuk menguras bak mandi.

Baca Juga : Kisruh Opang dan Ojol di Bandung, Begini Akhirnya 

"Tujuan menguras oleh tersangka T untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, dengan dikuras bak mandi terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan inafis dalam melakukan olah TKP," jelas Jules.

Jules mengatakan, kegiatan menguras bak mandi dilakukan tanpa seizin tim Inafis yang akan melakukan olah TKP. 

Pihaknya belum menemukan keterkaitan antara tersangka dengan para tersangka lainnya tersebut.

Baca Juga : Tingkatkan Kewaspadaan Gempa Bumi Megathrust, Pj Gubernur Jabar Lakukan Ini

"Kegiatan yang dilakukan tersangka menguras bak mandi akan menghilangkan barang bukti di TKP," kata Jules.

Jules menambahkan, upaya menguras bak dilakukan tersangka T yang mantan polisi itu untuk menemukan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. 

Namun, apabila tersangka memiliki keterkaitan untuk menutupi kasus akan diproses.

Baca Juga : Asep Nadzarullah Targetkan Peningkatan Keterlibatan Pemuda di Pembangunan Kota Bogor

"Dia murni mencari tersangka, namun tidak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan keterlibatan tersangka dalam upaya menutupi menghalangi terungkap kasus akan diproses," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Sedangkan untuk tersangka lainnya seperti Mimin istri kedua Yosep Hidayah dan kedua anak tirinya masih dalam proses penyidikan untuk menuju P21.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Yosep Hidayah dan Danu telah divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Subang.

Baca Juga : Empat Orang Balita Meninggal Dunia di Sungai Cipabeulah Bandung

Yosep Hidayah divonis hukuman 20 tahun penjara sedangkan keponakannya Danu divonis empat tahun hukuman penjara.