BOGOR, CEKLISSATU - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Truk Tambang belum memberikan dampak signifikan di lapangan. Hingga saat ini, tak sedikit truk tambang masih berlalu lalang di luar jam operasional yang telah ditetapkan yakni di luar pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan pun tak menampik hal tersebut. Menurutnya, implementasi aturan itu masih terus dimatangkan. Pun dengan personel yang disiapkan untuk menjaga dan mengawasi truk tambang.

"Iya betul, saya juga sudah dapat laporannya. Tapi kami terus  memantau itu dari dishub dan camat. Karena ini memang uji coba ya perbup ini gak bisa harus sekaligus," kata Iwan, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga : Warga Tuntut Pemkab Bogor Jalankan Perbup Tambang Penuh Komitmen : Dulu Tidak Dilaksanakan 

Tak hanya itu, kata dia, kesiapan fasilitas seperti rest area atau kantong-kantong parkir untuk menampung truk tersebut juga belum terpenuhi sepenuhnya.

"Karena sarana dan prasarana untuk daerah ini di Caringin ini belum banyak rest area," tuturnya.

Namun, Iwan mengklaim truk yang lalu lalang di luar jam operasional tersebut adalah mereka yang tengah dikawal oleh petugas sampai rest area yang ada.

"Memang ada yang lewat tapi dikawal masuk ke rest area. Masyarakat kan tidak ingin ada truck truk sore dipinggir jalan untuk parkir," jelasnya.

Namun Iwan menyebut, nantinya setelah sosialisasi dan realisasi perbup berjalan para pengendara truk tambang akan menyesuaikan mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

"Kalo dikantong parkir nanti kita kawal untuk parkir di kantong-kantong parkir. Mungkin nanti mereka akan menyesuaikan ketika sudah di tekankan," tegasnya.

ERUL