KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Kronologi permasalahan tanah garapan yang terletak di Kampung Nyengcle RT05/RW01 Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kebupaten Bogor dibeberkan oleh kuasa hukum penggarap tanah.

Kuasa Hukum H. Ujang, Mansursyah Abdulah dalam keterangan resminya menyebutkan, penggarap tanah atas nama H. Ujang alias Saujang (58) dengan pekerjaan sebagai petani, ia tinggal di Kampung Nyengcle RT02/RW12 Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Objek tanah garapan yang dikelola H. Ujang ini memiliki luas tanah 16.517 m2, berlokasi di Kampung Nyengcle RT05/RW01 Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari. Pemilik tanah yaitu PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) berdasarkan sertifikat HGU Nomor 20/Selawangi.

Untuk diketahui, jenis tanaman yang ada yaitu duren 96 pohon, cempedak 77 pohon, nangka 15 pohon, kaweni 18 pohon, jengkol 7 pohon, petai 8 pohon, alpukat 5 pohon, dan singkong 500 pohon.

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Makan Bergizi Gratis ke 15 Juta Anak Pada Akhir Tahun 2025

Kuasa Hukum H. Ujang, Mansursyah Abdulah dalam keterangan resminya menyebutkan, perizinan sebagai penggarap tertera dalam Surat Keterangan garapan dari kepala desa Selawangi tanggal 15 Oktober 2002 (sudah 22 tahun).

"Kemudian surat persetujuan pinjam pakai tanah garapan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) tanggal 30 Desember 2024 seluas 16.517 m2," ungkapnya.