JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (06/08/2025).
Kedua tersangka tersebut yaitu BP dan RS. Mereka menjalankan pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2020.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa BP sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), dan RS sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama," ungkap Asep Guntur Rahayu.
"Terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tegasnya.
Asep juga mengatakan, tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ yang tidak ditahan oleh KPK.
“Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan,” terangnya.
Comment