Kemudian, tersangka lain kasus tersebut adalah PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi, Dorong Setiap Perangkat Daerah Lakukan Analisis Risiko Korupsi

Asep menegaskan,kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.