BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyoroti aktivitas keagamaan yang diduga menyimpang di kawasan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Aktovitas yang diduga menyimpang dari aqidah itu viral di media sosial usai warga mendatangi salah satu rumah yang diduga mengajarkan ajaran sesat dengan iming-iming "masuk surga" hanya dengan membayar uang Rp1 juta.

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, KH Rafani Ahyar menyebut dugaan ajaran menyimpang itu memiliki kemiripan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Cirebon, yaitu aliran "Surga Eden" yang kini telah diproses secara hukum.

Baca Juga: MUI Jabar Kutuk Keras Pesta Diduga Gay di Puncak, Minta Gubernur Tindak Tegas Perilaku Menyimpang

“Kami melihat pola yang mirip dengan kasus di Cirebon. Saat itu, ada kelompok yang menjanjikan pengikutnya bisa masuk surga dengan menyetorkan sejumlah uang. Ini bukan hanya penyimpangan aqidah, tapi juga berpotensi menjadi modus pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi pimpinannya,”kata Rafani saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Rafani menyatakan, MUI Jawa Barat kini tengah berkoordinasi dengan MUI Kota Bekasi untuk mendalami kasus ini.

Pihaknya mendorong MUI Bekasi untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait ajaran dan aktivitas yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Baca Juga: Usulan Gubernur Dedi Mulyadi Soal Vasektomi untuk Pria Penerima Bansos, MUI Jabar Tegaskan Ini

“Kalau terbukti menyimpang, maka harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa diproses sesuai ketentuan. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar video dan laporan warga yang menggeruduk sebuah rumah di Perumahan Dukuh Zamrud karena mencurigai adanya kegiatan keagamaan yang tidak lazim. Salah satu isu yang mencuat adalah adanya iming-iming "jaminan masuk surga" bagi siapa pun yang menyetorkan uang sebesar Rp1 juta.

MUI Jabar menegaskan bahwa segala bentuk ajaran yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam, apalagi jika mengandung unsur penipuan atau komersialisasi surga, tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.