KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Sebanyak tujuh desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, resmi mendapatkan legalitas hukum dalam bentuk Surat Keputusan (SK) pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Pengesahan tersebut difasilitasi langsung oleh notaris dalam kegiatan yang digelar pada Senin 19 Mei 2025.
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif nasional yang digagas pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa melalui gerakan koperasi yang terstruktur dan legal.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangkitkan ekonomi desa secara masif dan terintegrasi.
Baca Juga: Rakornas Desa 2025, Ketua Umum Desa Bersatu: Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Kepala Desa Bantarsari, Lukmanul Hakim, menyambut baik legalitas Koperasi Merah Putih di wilayahnya.
Ia menilai bahwa gagasan KMP lahir dari pemikiran mendalam para pemimpin nasional, termasuk Presiden dan para menterinya, yang ingin menjadikan desa sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi nasional.
"Pak Prabowo ingin memastikan bahwa masyarakat desa sebagai bagian utama pembangunan negara, ekonominya harus bergerak. Salah satu jalannya adalah melalui koperasi," kata Lukmanul.
Comment