Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara koperasi resmi dengan koperasi lain yang berkedok pinjaman, seperti yang dikenal masyarakat dengan istilah bank emok. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Koperasi Pekerja Bongkar Muat (KPBM) Cipinang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota yang Meninggal Dunia

Menurutnya, koperasi tersebut seringkali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang merugikan, hingga berdampak sosial seperti perceraian dan kehilangan tempat tinggal.

“Yang seperti itu mengatasnamakan koperasi, padahal sesungguhnya bukan koperasi yang sah. Yang mereka lakukan adalah menyengsarakan masyarakat,” tegas Lukmanul.

Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi atas maraknya pinjaman berbunga tinggi di masyarakat. 

Dengan sistem yang transparan dan terverifikasi, ia meyakini koperasi resmi ini dapat menjadi tempat pemberdayaan ekonomi desa secara nyata dan berkelanjutan.

Baca Juga: KAHMI Berikan Penghargaan Kepada Nurdin Halid Sebagai Tokoh Inspiratif di Bidang Koperasi 

Dalam skema yang dijalankan, masyarakat yang ingin meminjam dana harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi, serta menjalani proses verifikasi dan BI checking.