BOGOR, CEKLISSATU - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti angkat bicara terkait dugaan pembangunan restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, belum mengantongi izin akses jalan keluar masuk dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat.

Politisi PKS ini mendesak dinas terkait di Pemkot Bogor, agar menegakan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 dalam menindak pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan yang ada.

Baca Juga : KPK Periksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

"Jangan segan-segan, dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor untuk menjalankan tupoksinya melakukan tindakan tegas kepada pelanggar aturan. Mie Gacoan sering saya dengar selalu ada permasalahan perizinan setiap akan melakukan pembangunannya," ucapnya pada Jumat, 16 Juni 2023.

Tak hanya Satpol PP, sambung Endah, pihaknya juga mrminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk melakukan sidak berkala mengecek tempat baru yang dibangun serta mengecek kelengkapan perizinannya.

"Jadi, dinas-dinas tersebut harus aktif lah dalam melakukan pengecekan atau monitoring, agar tidak selalu kebobolan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach yang mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola Mie Gacoan yang berlokasi di Sholeh Iskandar.

"Ditegur karena belum menyelesaikan perizinannya dan kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, selama pengusaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Kota Bogor," ucapnya pada Kamis, 15 Juni 2023.