BOGOR, CEKLISSATU - MoU yang ditandatangani dan sepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Transporter angkutan tambang beberapa waktu lalu, mengenai kesepakatan jam operasional melintas hingga akhirnya kembali dilanggar oleh para pengusaha dan transporter. Akhirnya membuat Pemkab Bogor merencanakan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menindak sopir truk tambang yang masih membandel khususnya di Parungpanjang.

Pembentukan satgas penegakan hukum itu, menurut Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) terpadu operasional truk tambang," kata Asmawa Tosepu, Jumat (19/4/2024).

Soal Satgas Gakum itu sendiri, masih kata Asmawa, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Baca Juga : Sistem Pertahanan Iran Berhasil Menembak Jatuh Serangan Drone Israel

"Penerapan penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan perlu dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, juga Pemkab Bogor," ungkapnya.

Mantan Pj Walikota Kendari itu menambahkan, koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi juga sinergi dalam pembentukan satgas terpadu terhadap operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan. Serta melakukan penegakan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang diberlakukan.

"Karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah tidak hanya Kabupaten Bogor saja," sambungnya.