JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), yang secara resmi sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini mengatakan, perubahan ini dilakukan guna memperkuat peran BUMN dalam pembangunan dan ekonomi nasional.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bogor Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
“Terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum. Agar pengelolaan BUMN menjadi efektif, efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih optimal bagi perkembangan perekonomian nasional,”jelas Rini.
Rini mengatakan, ada empat urgensi perubahan keempat UU BUMN. Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator secara lebih tegas agar tercipta sinergitas fungsi pengelolaan BUMN.
Kedua, kebutuhan memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance, sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global.
Baca Juga: Aspirasi Anggota DPR RI Wujudkan Irigasi Baru, Petani Cigudeg Kabupaten Bogor Bernafas Lega
Ketiga, pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara, termasuk hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.
Comment