Pada pengusutan kasus ini, penyidik menemukan modus operandi berupa kegiatan pengelolaan anggaran yang diduga fiktif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan alam laporan keuangan.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Proyek
"Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian keuangan Rp2.982.675.686 berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 603 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, secara subsider mereka juga dikenakan Pasal 604 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gubernur Lampung Dukung Daerahnya jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
"Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain. Kami akan terus menelusuri pihak lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.
Comment