Lebih lanjut, Ixfan menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan penandatanganan petisi sebagai wujud dukungan pelanggan terhadap upaya pencegahan dan penindakan pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.
"Antusiasme pelanggan yang ikut menandatangani petisi ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dan mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi semua," ujarnya.
Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Buka Pemesanan Tiket Perjalanan Mulai 1 Desember 2025 Secara Bertahap
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual di stasiun maupun di dalam kereta api untuk segera melaporkannya kepada petugas. Laporan dapat disampaikan kepada petugas di stasiun, kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), atau melalui call center 121 di (021) 121.
"Kami berharap, melalui sosialisasi ini, semakin banyak pelanggan yang berani melaporkan tindakan pelecehan seksual. Dengan keberanian melapor, kita dapat mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari dan mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan berkeadilan," pungkas Ixfan Hendriwintoko.
Comment